Monday, February 23, 2009

Laga Pilpres bagai Permainan Sepakbola

kpu.go.id

JAKARTA, KAMIS — Peraturan dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres), khususnya Pasal 18, menjadikan laga pilpres bak permainan bola. Mengapa?

Dalam permainan bola, tim selalu menyediakan pemain cadangan jika pemain inti lelah, cedera atau berhalangan tanding. Ketentuan Pasal 18 UU tersebut memberikan kesempatan kepada parpol atau gabungan parpol menyiapkan calon pengganti jika calon yang diusulkan tidak memenuhi syarat atau berhalangan tetap. Ketentuan ini berbeda dengan pilpres tahun 2004.

Anggota KPU Andi Nurpati menjelaskan, pada tahun 2004, bakal calon capres/cawapres yang tidak memenuhi syarat dapat langsung dicoret KPU. "Sekarang tidak begitu. Sebab, Pasal 18 menyatakan dalam hal bakal calon tidak memenuhi syarat, maka KPU meminta partai politik untuk mengusulkan calon pengganti," kata Andi, di Gedung KPU, Kamis (19/2).

Bila calon sudah dinyatakan memenuhi syarat, tetapi berhalangan tetap sampai dengan 7 hari sebelum KPU menetapkan capres/cawapres, maka parpol pun bisa mengganti calonnya dengan orang lain.

Sementara dalam Pasal 23 mengatur, jika calon berhalangan tetap setelah ditetapkan KPU, parpol juga bisa mengajukan calon pengganti. "Bahkan kalau sudah kampanye, kemudian ada kondisi seperti yang diatur juga bisa digantikan," kata Andi.

Dikatakannya, aturan ini agak menyulitkan bagi penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. "KPU kan hanya pelaksana UU, tanyakan saja ke DPR kenapa seperti itu. Kalau kami hanya mendoakan saja tidak ada yang berhalangan tetap. Karena akan repot, bagaimana kalau surat suara sudah dicetak," ujar Andi.

No comments: